Text
Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Supervisi Akademik Kolaboratif (SAK)
Panduan
Pelaksanaan dan Pelaporan Supervisi Akademik Kolaboratif (SAK)
Pelaksanaan supervisi akademik kepala sekolah dan atau tim supervisi merupakan kegiatan pengamatan terhadap perangkat pembelajaran yang dibuat guru untuk kegiatan pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Kegiatan pelaksanaan supervisi akademik dilakukan melalui pemantauan, analisis dan evaluasi, pemberian umpan balik atau feed back sebagai bahan penyusunan program tindak lanjut, dan pelaksanaan tindak lanjut supervisi.
Serangkaian pelaksanaan supervisi akademik yang telah dilaksanakan dilanjutkan dengan penyusunan laporan supervisi. Laporan supervisi akademik merupakan bentuk pertanggungjawaban dari para supervisor (kepala sekolah/madrasah, pengawas) kepada pemangku kepentingan, antara lain: (1) guru yang bersangkutan, (2) dewan guru, (3) komite sekolah/madrasah, dan (4) pengawas sekolah/madrasah. Adapun bahan-bahan sebagai sumber laporan meliputi: (1) dokumen perencanaan supervisi akademik, (2) hasil pengarnatan pembelajaran guru, (3) hasil analisis data pelaksanaan supervisi, dan (4) bentuk umpan balik dan rencana tindak lanjut supervisi akademik.
Pelaporan supervisi akademik sangat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara lain: (1) bagi guru, (2) bagi kepala sekolah, (3) bagi orang tua siswa, (4) bagi pengawas, (5) bagi Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tidak tersedia versi lain